Syarat, Biaya dan Cara Membuat/Memperpanjang SKCK Lengkap

AlifAbianda.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa orang menyebut SKCK adalah selembar surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai namanya, SKCK berisi tentang catatan yang menunjukan apakah seseorang pernah melakukan tindak pidana atau tidak.

Sering ada pertanyaan, apakah mantan narapidana bisa membuat SKCK?. Jawabannya tentu saja bisa, karena SKCK adalah surat keterangan, maka mantan narapidana pun bisa mendapatkannya. Hanya saja terdapat catatan khusus pada SKCK tersebut.

SKCK kebanyakan digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar sebagian besar pekerjaan, baik itu pekerjaan didalam negeri atau luar negeri, bahkan saat ini pun, untuk mendaftar menjadi driver ojek online pun membutuhkan SKCK.

syarat dan cara membuat skck terbaru lengkap

Baik Polres maupun Polsek memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKCK, hanya saja SKCK yang diterbitkan memiliki perbedaaan dari segi penggunaannya. Untuk SKCK keluaran Polres biasanya untuk kepentingan melamar pekerjaan diluar kota asal si pemohon, bisa juga untuk melamar pekerjaan di perusahaan multinasional, penerimaan PNS, dll. Sedangkan SKCK Keluaran Polsek memiliki lingkup yang lebih sempit daripada SKCK keluaran Polres.

SKCK memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya, setelah habis masa berlakunya, kamu harus memperpanjangnya kembali agar bisa digunakan. Perlu diingat, pembuatan SKCK harus sesuai dengan KTP asal si pemohon. Jadi, kalau misalnya kamu punya KTP Lampung, tetapi ingin membuat SKCK di Jakarta, maka tidak bisa, kecuali kamu punya surat keterangan domisili dari kelurahan setempat (Jakarta).

Syarat Membuat SKCK

Mengurus dokumen-dokumen resmi selalu membutuhkan persyaratan, begitu juga dengan SKCK.  Sebelum kamu berangkat menuju Polsek atau Polres, yang pertama adalah kamu harus minta surat pengantar dari ketua RT tempat tinggalmu, ketika sudah dapat, lalu surat tersebut kamu bawa ke ketua RW untuk membuat surat pengantar ke kelurahan.

Baca Juga:   Syarat dan Cara Membuat NPWP Dengan Mudah (Online & Offline)

Nah, setelah surat pengantar dari RW sudah ditangan, saatnya kamu berangkat ke kelurahan, jangan lupa membawa:

1. KTP & fotokopinya, siapkan agak banyak, karena baik di kelurahan maupun di Polsek/Polres nanti akan membutuhkan ini, kalau tidak ya buat jaga-jaga aja dari pada bolak-balik kan

2. Akta Kelahiran & fotokopinya (agak banyak)

3. Kartu Keluarga (KK) & fotokopinya (agak banyak)

4. Fotocopy ijazah terahir (agak banyak)

5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah, bawa agak banyak kira-kira 10 (sepuluh) lembar. Karena nanti di Polsek/Polres juga terpakai, lebih baik bawa lebih dari pada kurang dan kamu harus balik lagi cetak foto.

Nanti dari kelurahan kamu akan dapat surat pengantar untuk ke Polsek/Polres yang isinya bahwa kamu adalah benar warga kelurahan tersebut dan berkelakuan baik, isinya seperti itu kalau gak salah.

Namun, pengalaman ku sendiri pada tahun 2017 saat membuat SKCK di Polres, ternyata Polres tempat ku membuat SKCK sudah tidak membutuhkan lagi surat pengantar dari kelurahan, sedangkan pada tahun 2015 saat aku datang ke Polres yang sama, pihak Polres bahkan meminta surat pengantar dari Polsek.

Karena itu, ada baiknya kamu bertanya terlebih dahulu ke Polsek/Polres tempat kamu akan membuat SKCK, atau bisa juga tanya teman yang sudah pernah membuat, tetapi kalau jaraknya jauh dari rumah, sebaiknya kamu membuat surat pengantar dari kelurahan untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan.

Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, kamu bisa langsung menuju Polres/Polsek terdekat sesuai domisili mu, kalau bisa datang lebih pagi supaya tidak terburu-buru. Pelayanan pembuatan SKCK dibuka setiap Senin-Jumat jam 8.30 s/d 15.00.

Cara Membuat SKCK

Sampai di Polres/Polsek tujuan, langsung saja menuju kebagian loket pelayanan SKCK, kalau gak tahu tempatnya, tanya aja sama bapak atau ibu polisi atau siapa aja yang ada disitu, nanti pasti dikasih tau.

Baca Juga:   Syarat, Tips dan Cara Daftar Kartu Prakerja Lengkap

Di tempat pelayanan SKCK, biasanya ditempel alur urutan cara membuat SKCK, dokumen apa saja yang diperlukan, biaya dan sebagainya. Ada yang mengharuskan kita untuk sidik jari lebih dulu seperti pengalaman ku saat membuat SKCK, ada juga yang mengisi formulir dulu, atau bisa juga tanya-tanya ke sesama pengunjung yang akan membuat SKCK.

Dibagian formulir, isi data diri dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk, santai aja, gausah buru-buru. Kalau kamu baru pertama kali ingin membuat SKCK, biasanya pembuatan sidik jari akan dikenakan biaya sekitar Rp. 30.000, nanti kita akan diberi kartu yang berisi cetakan sidik jari kita dan juga kode sidik jarinya yang akan kita tulis di formulir permohonan pembuatan SKCK.

Kartu sidik jari ini sebaiknya disimpan, karena bisa digunakan lagi untuk memperpanjang masa berlaku SKCK di masa mendatang, jadi tidak perlu cetak sidik jari lagi.

Setelah semua selesai, kumpulkan formulir kepada petugas dan juga foto yang telah kita siapkan, lalu tunggu antrian SKCK dengan sabar, nanti namamu akan dipanggil oleh petugas ketika pencetakan dan pengesahan SKCK sudah selesai.

Di Polres tempat ku membuat SKCK dulu, ketika kita dipanggil, petugas akan memberi SKCK asli beserta legalisirnya sebanyak 5 (lima) lembar, namun jika petugas hanya memberi SKCK yang asli, kamu juga bisa meminta petugas untuk melegalisir sebanyak yang diperlukan.

Biaya Pembuatan SKCK

Saat ini, dasar hukum biaya pembuatan SKCK bersumber dari:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Sebelum tanggal 6 Januari 2017, biaya untuk penerbitan SKCK baru adalah sebesar Rp. 10.000, saat ini menjadi Rp. 30.000 untuk WNI. Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000 yang dibayarkan saat pembuatan SKCK sudah selesai.

Baca Juga:   Syarat dan Cara Membuat NPWP Dengan Mudah (Online & Offline)

SKCK Online

Dijaman yang serba online ini, POLRI juga mempermudah masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online. Syarat yang diperlukan pun tidak jauh berbeda, cukup berbentuk scan yang akan digunakan saat pengisian data di website http://skck.polri.go.id/. Syarat pembuatan SKCK online antara lain:

1. Scan PASSPOR (untuk keperluan luar negeri)

2. Scan KTP (kartu tanda penduduk)

3. Scan KK (kartu keluarga)

4. Scan akte kelahiran

5. Scan Ijazah terakhir

6. Scan pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dengan jelas tidak terkecuali untuk pemohon yang menggunakan jilbab.

Setelah selesai melengkapi data-data yang diperlukan, kamu akan dapat nomor registrasi yang akan digunakan untuk mengambil SKCK di Polres/Polsek yang kamu pilih pada saat mendaftar. Disana, kamu juga akan melakukan pencetakan sidik jari, sama seperti ketika membuat SKCK secara offline. Dan jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang diperlukan saat pengambilannya.

Cara Memperpanjang SKCK

Setelah masa berlaku 6 (enam) bulannya habis, maka kamu bisa mengajukan perpanjangan SKCK. Asal, habis masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun. Apabila sudah lebih dari 1 (satu) tahun, maka kamu tidak bisa memperpanjang dan harus membuat SKCK yang baru

Syarat perpanjangan SKCK antara lain:

1. Membawa SKCK lama

2. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk)

3. Pas foto 4×6 dengan latar merah (3-6 lembar)

4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000

Itu dia pembahasan lengkap mulai dari syarat, tata cara, biaya, serta cara memperpanjang SKCK. Semoga bermanfaat!.

error: Content is protected !!